Permasalahan ini dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalsel tanpa menemukan keputusan dan solusi yang jelas bagi para pekerja pengangkut batu bara. Mereka sepakat disetujui atau tidak akan segera menggunakan jalan nasional untuk tetap dapat beraktivitas agar bisa memperoleh penghasilan.
Tuntut Police Line Dibuka, Para Istri Sopir Batu Bara di Tapin Unjuk Rasa
Para istri sopir angkutan hauling dan tongkang ikut bersuara lantang menuntut police line dan blokade jalan hauling KM101 A Yani, Desa Tatakan, Tapin Selatan, Kabupaten Tapin khusus batu bara di KM 101 dibuka kembali.
Salah seorang istri sopir di underpass Tapin, Mira bersama para istri pekerja mengaku resah karena pendapatan utama keluarga mereka hanya dari jalur hauling. Akibatnya para pencari nafkah keluarga mereka sudah sejak dua pekan terakhir menganggur.
"Cari kerja sampingan susah, kami harus turun ke sini menuntut jalur dibuka. Hidup sulit karena pandemi, kenapa harus ditutup juga mata pencaharian suami saya," paparnya.
Aksi Demo (13/12/2021) itu dikawal oleh aparat kepolisian Polres Tapin. Tuntutan mereka hanya satu yaitu menuntut jalan hauling cepat kembali dibuka oleh karena itu mereka memohon kepada yang terhormat (kepolisian) agar membuka jalan.
Seperti diketahui sejak 27 November 2021 lalu jalan underpass di KM 101 diberi garis polisi.
Saat aksi di DPRD Tapin pekan lalu, Asosiasi Angkutan Hauling dan Tongkang mengaku terancam kredit macet akibat tak ada penghasilan bahkan perusahaan sudah tidak mampu lagi untuk membayar para pekerjanya.
Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang, H Safei mengungkapkan police line dan blokade jalan berupa pemasangan portal berdampak pada usaha lantaran tidak dapat lagi beroperasi. Ia pun mengaku tidak sanggup membayar pinjaman kepada pihak bank.
Persoalan Blokade Jalur Hauling A Yani KM 101, Ketua DPRD Tapin: Kami Serahkan Ke Pemprov Kalsel
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait blokade jalur hauling batu bara di Jalan A Yani KM101 belum menemukan solusi.DPRD Tapin menyerahkan permasalahan tersebut ke Pemprov Kalsel.
Sebelumya DPRD Kabupaten Tapin telah mempertemukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) serta mendatangkan Bupati Tapin dan Kapolres Tapin pada (15/12/2021), namun dalam mediasi itu tidak menghasilkan titik temu dan solusi.
Menurut Ketua DPRD Tapin, Yamani ini adalah mediasi terakhir dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin. Selanjutnya masalah akan diserahkan ke Pemprov Kalsel. Pihaknya akan menyurati kapolda, gubernur, dan DPRD Kalsel. "Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak provinsi,"ujarnya.
Adapun perwakilan asosiasi angkutan hauling/sopir di Underpass KM101 Tapin, Kartoyo mengatakan pihaknya berkeinginan penuh agar jalur hauling bisa dilintasi kembali oleh para sopir angkutan batu bara.
Ia menyampaikan sudah sejak akhir November 2021 lalu pihak angkutan tidak boleh melintas karena underpass diberi garis polisi dan diblokade. "Kami inginnya dibuka dan bisa kembali bekerja," harapnya.
Sopir Angkutan Ini 'Curhat' Ke DPRD Kalsel Sampai Menangis, Kenapa?
Audiensi perwakilan sopir angkutan tambang dan tongkang dengan DPRD Kalsel, Pemprov Kalsel, dan Polda Kalsel di Gedung Dewan di Banjarmasin Rabu (22/12/2021) diwarnai haru.
Salah satu sopir, Suriansyah hampir menitikkan air matanya saat menyampaikan keluh kesahnya akibat penutupan Jalan Hauling KM 101 Suato Tatakan Tapin. Ia mengaku jika banyak temannya yang kini beralih menjadi tukang potong rumput hingga serabutan akibat penutupan Jalan Hauling tersebut.
"Bapak dua anak bayangkan saja dibayar Rp50 ribu sehari jadi tukang potong rumput, bagaimana bisa menghidupi keluarga, untuk makan saja kami sudah menderita," curhatnya.
Kepada pemerintah ia meminta bantu agar sengketa terkait Jalan Hauling tersebut bisa diselesaikan sehingga perekonomian warga juga normal kembali. Perwakilan sopir dalam audiensi juga meminta agar police line dilepas atau diberi ijin melintas di satu titik di Jalan A Yani agar angkutan tetap bisa bekerja selama adanya garis polisi.
Sementara itu, asosiasi sopir angkutan tambang dan tongkang juga membawa kuasa hukumnya Supiansyah Darham. Sebelumnya asosiasi ini juga telah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Kalsel.
Supiansyah sangat berharap dalam audiensi lanjutan nanti benar-benar bisa dihadirkan kedua perusahaan. Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan audiensi akan dilanjutkan di hari Senin (27/12/2021) dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) untuk menghasilkan titik temu dan solusi. "Kita coba mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar," ucap Supian.
Menurutnya imbas dari perselisihan kedua belah pihak tidak hanya merugikan perusahaan, pekerja namun hingga masyarakat juga ikut terkena dampak ekonomi dari blokade jalur hauling batu bara di Jalan A Yani KM 101 tersebut.
Dalam audiensi lanjutan ujar Supian HK jika tidak ada solusi bagi masyarakat maka ia siap untuk menyuarakan agar kedua perusahaan dapat dibekukan. Sementara itu, Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengharapkan dalam pertemuan kedua perusahaan pekan depan tersebut dapat menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan sehingga didapat solusi.
Sebab kata Roy permasalahan ini terjadi berulang-ulang hingga 10 tahun lebih lamanya sehingga diharapkan segera ditemui solusi agar tidak ada masyarakat Kalsel yang dirugikan akibat investasi kedua perusahaan tersebut.
Roy juga menekankan jika masalah ini terus berlanjut dan tidak ada solusi maka bisa saja Pemprov mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan apabila mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial serta ketertiban masyarakat terganggu. "Kita bisa saja mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita lihat aturannya nanti intinya kita melaksanakan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Noor Subchan mengatakan garis polisi di Jalur Hauling batu bara di Jalan A Yani KM 101 tersebut bisa dibuka setelah kedua belah pihak mencabut laporannya di pihak berwenang. "Kalau kedua belah pihak berdamai dan mencabut laporannya maka selesai," ucapnya.
Saat ini pihaknya terangnya juga tengah mencari solusi jalan alternatif sementara dan sedang tahap negosiasi agar dapat dilalui masyarakat Tapin-Kandangan.
RDP DPRD Kalsel Dengan TCT-AGM Tanpa Putusan, Pekerja Sempat Sepakat Tetap Angkut Batu Bara
Rapat terkait penutupan Jalan Hauling KM101 Suato Tatakan Tapin di DPRD Kalsel (4/1/2021) berakhir tanpa putusan dan solusi.
Rapat menghadirkan dua perusahaan yakni PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) berjalan alot bahkan sempat dihentikan pimpinan rapat yang diketuai Supian HK guna mencari solusi.
Namun tetap tidak ada putusan atau kesepakatan untuk membuka jalan yang di police line di kawasan tersebut dan hanya menyimpulkan lima point penting ditujukan kepada dua perusahaan.
Kesimpulan dibacakan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani. Pertama saat ini belum ditemukan kesepakatan solusi kedua belah pihak. Kedua, proses hukum tetap berjalan, baik pidana maupun perdata, namun dari kedua belah pihak, yakni TCT dan AGM agar mengurus semua perizinan terkait.
Kemudian ketiga, selama proses perizinan baik TCT maupun AGM yang ada kontrak kerja dengan perusahaan untuk menjamin biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik berupa kompensasi maupun jalur lainnya.
Keempat, pihaknya berharap kedua perusahaan ini untuk segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan ini dan kelima, pemerintah daerah akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti mencari solusi yang terbaik.
Kesimpulan tersebut mendapat protes dan kekecewaan dari perwakilan pekerja tambang serta Asosiasi Pengusaha Tongkang Muhammad Safi’i.
Karena tidak ada putusan, dirinya mengatakan dalam minggu ini disetujui atau tidak, pihaknya berencana melakukan aktivitas sebagaimana biasanya dan kepada AGM meminta agar dibuka lapangan kerja dan fasilitasi, karena tidak minta kompensasi. "Paling lambat minggu depan kami bekerja mengangkut batu bara dari AGM," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT AGM Widada mengatakan perlu solusi jangka pendek dimana AGM akan memfasilitasi pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional.
Widada berharap terkait pengajuan izin ini, semua pihak terkait di Kalsel untuk mendukung dan menyetujui apa yang diajukan PT AGM karena menyangkut hajat hidup rekan-rekan kontraktor hauling dan tongkang baru bara.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK memberi saran agar pihak terkait baik dengan AGM maupun TCT kedua belah pihak untuk menyelesaikannya sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP).
Dirjen Minerba RI Perintahkan Jalan Hauling KM101 Tapin Dibuka
Portal di Jalan Hauling KM101 Suato Tatakan Tapin diperintahkan segera dibuka. Hal ini sesuai surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022.
Dalam surat tersebut berisi perintah pembukaan portal di ruas jalan dimaksud untuk kelancaran angkutan batu bara PT AGM memenuhi pasokan batubara ke PLN.
Sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkutan batubara dekat underpass KM101 PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM). "Tanggal 4 Januari 2022 kita melakukan audiensi, tanggal 5 Januari mendapat surat resmi pembukaan jalan," jelas Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (6/1/2022).
Sesuai surat itu nantinya akan menyampaikan surat kepada Kepolisian Daerah Kalsel untuk segera membuka portal di ruas jalan dimaksud. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum sopir angkutan batu bara, Supiansyah Darham menyambut baik dengan terbitnya surat dari Kementerian ESDM.
Namun demikian kata dia, jika jalan tetap ditutup maka tidak ada pilihan bagi para sopir untuk melintasi jalan negara dengan jarak sekitar delapan meter untuk mengangkut batu bara.
Hal ini menurutnya agar para sopir angkutan batu bara bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga. (*)
Posting Komentar